Kampung Sinar Gading

Kec. Kasui
Kab. Way Kanan - Lampung

Info
Sistem Informasi Desa (SID) Kampung Sinar Gading Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan 2024

Artikel

Penetapan Keluarga Penerima BLT Desa 2025 di Kampung Sinar Gading Melalui Musyawarah Kampung Khusus

Administrator

10 Januari 2025

118 Kali dibuka

Kampung Sinar Gading, 10 Januari 2025 – Pada hari Jumat, 10 Januari 2025, Balai Desa Kampung Sinar Gading menjadi tempat berlangsungnya Musyawarah Kampung Khusus yang bertujuan untuk validasi, finalisasi, dan penetapan data penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Tahun Anggaran 2025.

Pimpinan Rapat dan Peserta Musyawarah

Rapat dipimpin oleh Suradi, Sekretaris Kampung Sinar Gading, dengan Nurohman, Kasi Pelayanan, sebagai notulen. Hadir dalam rapat ini adalah Rudi Hartono, Kepala Kampung Sinar Gading; Okrian Andesta, Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Sinar Gading; Ramlan Azhari, S.E., Perwakilan Camat Kasui; serta pejabat lainnya, seperti Syeh Pahrul Wadi, Pendamping Desa (PD) dan Isrul Hadi, Pendamping Lokal Desa (PLD). Musyawarah juga dihadiri oleh perwakilan tokoh masyarakat dan perangkat kampung.

Tujuan Musyawarah dan Program BLT Desa

Musyawarah ini dilaksanakan sebagai Musyawarah Kampung Khusus untuk memastikan bahwa penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Desa 2025 dilakukan dengan transparansi dan keadilan. Tujuan utama dari program ini adalah untuk memberikan dukungan langsung kepada warga desa yang paling membutuhkan, guna mengurangi beban ekonomi mereka dan meningkatkan kesejahteraan, sesuai dengan arahan pemerintah pusat. Program BLT Desa ini menjadi salah satu upaya untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem dan mendukung pemulihan ekonomi di tingkat desa.

Mengapa Program BLT Desa Diperlukan?

Pemerintah pusat menganjurkan program BLT Desa sebagai langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat desa, terutama mereka yang berada dalam kondisi ekonomi yang sulit. Program ini diharapkan dapat memberikan bantuan kepada mereka yang terdampak langsung oleh krisis ekonomi atau kesulitan hidup lainnya, seperti kehilangan mata pencaharian, sakit kronis, atau status sosial yang rentan. Selain itu, BLT Desa juga dimaksudkan untuk mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia, yang menjadi salah satu target pemerintah.

Kriteria Penerima BLT Desa

Penetapan penerima BLT Desa di Kampung Sinar Gading menggunakan tujuh kriteria yang telah disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Berikut adalah kriteria yang digunakan:

  1. Keluarga Desil 1: Keluarga yang termasuk dalam desil pertama, yang berarti mereka yang berada pada lapisan ekonomi terbawah.
  2. Keluarga Desil 2-4: Keluarga dalam desil 2 hingga desil 4 yang merupakan sasaran dari penghapusan kemiskinan ekstrem.
  3. Kehilangan Mata Pencaharian: Keluarga yang kehilangan mata pencaharian utama, seperti kepala keluarga yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau usaha yang terpaksa dihentikan.
  4. Penyakit Kronis, Menahun, atau Disabilitas: Keluarga yang memiliki anggota dengan penyakit kronis, menahun, atau disabilitas yang mengurangi kemampuan mereka untuk bekerja dan menghasilkan pendapatan.
  5. Rumah Tangga Lanjut Usia Tanpa Penghasilan Tetap: Keluarga dengan anggota lanjut usia (lansia) yang tidak memiliki penghasilan tetap atau pekerjaan yang dapat menopang kebutuhan hidup.
  6. Tidak Menerima Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH): Keluarga yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lainnya, seperti PKH, dan memenuhi syarat untuk BLT Desa.
  7. Perempuan sebagai Kepala Keluarga: Keluarga yang dipimpin oleh perempuan sebagai kepala keluarga, yang sering kali menghadapi tantangan ekonomi yang lebih besar dalam mengelola rumah tangga.

Penetapan KPM BLT Desa

Berdasarkan hasil musyawarah, ditetapkan sebanyak 22 KPM yang akan menerima BLT Desa pada tahun 2025. Penetapan KPM ini dilakukan setelah dilakukan verifikasi dan validasi data penerima berdasarkan kriteria yang telah dijelaskan sebelumnya. KPM penerima BLT Desa akan ditetapkan secara resmi melalui Peraturan Kepala Kampung yang akan dikeluarkan setelah proses musyawarah dan validasi selesai. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum yang kuat dalam penetapan dan pengelolaan bantuan langsung tunai di tingkat desa.

Dasar Hukum Pelaksanaan Kegiatan

Pelaksanaan musyawarah ini mengacu pada peraturan yang berlaku untuk tahun anggaran 2025, antara lain:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.07/2024 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 – Mengatur pengalokasian dan penggunaan Dana Desa, termasuk untuk BLT Desa.
  2. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 – Menetapkan prioritas penggunaan dana desa, termasuk untuk program bantuan sosial seperti BLT Desa.
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 – Menetapkan alokasi anggaran untuk program bantuan sosial, termasuk BLT Desa.
  4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa – Memberikan pedoman teknis dalam pelaksanaan BLT Desa untuk tahun anggaran 2025.

Penutup

Dengan hasil musyawarah ini, Kampung Sinar Gading memastikan bahwa Bantuan Langsung Tunai akan tepat sasaran dan dapat memberikan manfaat optimal bagi warga yang membutuhkan. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membantu meringankan beban warga, terutama mereka yang berada dalam kondisi ekonomi yang paling rentan. Pemerintah berharap BLT Desa dapat mendukung pemulihan ekonomi masyarakat desa dan meningkatkan kesejahteraan mereka sesuai dengan tujuan utama program ini.

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

RUDI HARTONO

Sekretaris Desa

SURADI

Kaur Perencanaan

ZUHERMAN EFFENDI

Kasi Pemerintahan

SOLEKAN

Kasi Pelayanan

NUROHMAN

Kepala Dusun I

MUHAMMAD ZALIADI

Kepala Dusun II

ARJULI

Kepala Dusun III

AHMAD LUSI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Kampung Sinar Gading

Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, Lampung

Lokasi Kantor Kampung

Latitude:-4.7637614147524046
Longitude:104.41528303318398

Kampung Sinar Gading, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan - Lampung

Buka Peta

Wilayah Kampung